oleh

Setelah Gerindra, Andra-Dimyati Terima Rekomendasi dari Nasdem di Pilkada Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Partai Nasdem resmi mengusung Andra Soni- Ahmad Dimyati Natakusumah sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2024.

Penyerahan rekomendasi itu disampaikan di kantor DPP Nasdem Jakarta, Selasa (9/7/2024). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bappilu Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu Willy Aditia.

“Ya Alhamdulillah, barusan penyerahannya di DPP Nasdem,” kata Dadan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Dadan belum bisa menjelaskan lebih detail isi surat rekomendasi yang di terima langsung oleh Ketua DPRD Banten dan mantan Bupati Pandeglang dua periode itu dari partai besutan Surya Paloh tersebut.

**Baca Juga:Anak Buah Prabowo Bicara Angka Kemiskinan di Banten, Andra Soni: Penurunan Sebuah Keharusan

“Masih di perjalanan ini,”ujarnya.

Berikut isi rekomendasi DPP Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.

1. DPP Partai NasDem telah menyetujui Andra Soni, S.M., M.AP dan Dr. R. H. Achmad Dimyati Natakusumah, M.H., M.Si sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.

2. DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Banten dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

3. Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke ke KPUD Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2024 ke KPUD Provinsi Banten.

4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Provinsi Banten.

5. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.(Aep)

 

 

Print Friendly, PDF & Email