oleh

Selama Ramadhan, Tunggakan PKB Bebas Sanksi dan BBNKB Gratis

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten membebaskan sanksi bagi kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila melunasinya selama bulan Ramadhan.

Bukan hanya itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pun digratiskan selama bulan suci Ramadan.

“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada tujuh Juni sampai dua Juli 2016,” kata Kepala DPPKD Banten, Nandy Mulya, ditemui di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (8/6/2016).

Penghapusan sanksi tersebut, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku di 11 Kantor Bersama Samsat, 32 Gerai Samsat, dan 11 Samsat Keliling di seluruh Banten.

“Kebijakan ini diberlakukan agar pungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif. Ini juga untuk mendorong wajib pajak agar melunasi utang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak,” katanya. **Baca juga: Harga Sembako Ini Melonjak di Pasar Ciputat.

Nandy mengimbau, pemilik kendaraan bekas untuk segera mengganti identitas kendaraan bermotornya sesuai nama pemilik baru. **Baca juga: KPK Sebut Jumlah Pencucian Uang di Banten Fantastis.

“Bagi pemilik kendaraan secondhand, dapat segera mengganti nama yang ada di BPKB dan STNK dengan namanya sendiri. Hal ini berguna untuk menjamin perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan,” katanya.(tmn)

**Baca juga: Annisa Faradilla “Mengamuk” di PA Tigaraksa.

Print Friendly, PDF & Email