oleh

Sekolah Tidak Punya Hak Tahan Ijazah Peserta Didik

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Yahya Sutaemi mengutarakan, tidak ada hak bagi pihak sekolah untuk menahan ijazah peserta didik. Seluruh kegiatan pembelajaran di tingkat sekolah dasar menurutnya sudah disubsidi oleh pemerintah.

“Biaya study tour itu sudah dicover dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Orangtua murid tidak perlu bayar lagi. Apalagi itu masalah ujian,” katanya bernada kesal, Rabu (6/9/2017).**Baca Juga: Tega, Ijazah Mirnaya Ditahan Guru SDN Pondok Benda 2

Adanya kejadian ini, Yahya baru mengetahui informasinya. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti dan memberi sanksi tegas apabila memang ditemukan bukti di lapangan kepada pihak sekolah bersangkutan.

Menurutnya, pihak sekolah tidak dibenarkan biaya apapun menyangkut proses kegiatan belajar mengajar peserta didik.

“Nanti saya datang ke sekolah. Ini sudah tidak benar. Apalagi sampai nahan ijazah murid. Pasti sanksi yang kita berikan bakal tegas. Tidak cuma teguran lisan,” tandas Yahya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email