oleh

Sekda: Tak Ada Izin, Hentikan Proyek Ramayana

image_pdfimage_print
Pembangunan Ramayana tak berizin.(Tim K6)

Kabar6-Proyek pembangunan gedung pusat perbelanjaan Ramayana di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad mengatakan, pihaknya mengaku selama ini belum mendapatkan informasi apapun tentang proyek pembangunan mall tersebut.**Baca Juga: Ramayana Dibangun Tanpa Amdal, Mantap Pisan Euy.

“Sampai sekarang saya belum dapat laporan soal adanya pembangunan mall itu. Justru saya baru tahu informasi ini dari Anda,” ungkap Sekda Iskandar, kepada Kabar6.com, Selasa (2/5/2017).

Setelah mengetahui informasi itu, Sekda Iskandar, langsung menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, guna mempertanyakan proyek pembangunan gedung mall Ramayana tersebut.

“Kata Pak Nono, memang benar ada berkas permohonan IMB atas nama proyek itu, tapi masih dalam proses,” katanya.

Atas kondisi itu, kata Sekda Iskandar, dirinya mengintruksikan ke jajarannya agar menghentikan kegiatan pembangunan gedung Ramayana, sebelum seluruh perizinannya rampung.

“Saya minta pembangunannya disetop dulu. Kalau izinnya sudah jadi baru dilanjutkan kembali,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email