oleh

Satu Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel Masih Kosong

image_pdfimage_print
Rapat paripurna hanya dihadiri tiga pimpinan DPRD Tangsel.(yud)

Kabar6-Kekosongan satu kursi pimpinan di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dianggap tidak berpengaruh signifikan.

Ini menyusul dibebastugaskannya Wakil Ketua I, Tubagus Bayu Murdani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri, per 11 Agustus 2016 lalu.

Wakil Ketua II‎ DPRD Tangsel, Ahadi mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD, bahwa legislasi bisa ditandatangani minimal oleh dua orang pimpinan.

Ketentuan itu sudah terpenuhi, seperti saat pengesahan Rancangan Perda APBD Perubahan 2016 belum lama ini.

“Jadi meski hanya dua orang unsur pimpinan saja boleh mengesahkan produk hukum,” katanya kepada wartawan, Kamis (22/9/2016).**Baca juga: Perda Peningkatan Kualitas Perumahan di Tangerang Disahkan.

Meski demikian, t‎erang Ahadi, idealnya komposisi unsur pimpinan lembaga legislatif bisa lengkap. Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada internal PDI Perjuangan.**Baca juga: Ini Alasan Megawati Copot Jabatan Bayu Murdani.

Menurut politikus asal Partai Gerindra itu, semua pihak harus memahami bahwa keputusan pergantian komposisi pimpinan yang digodok partai butuh waktu panjang. Setiap partai politik tentunya punya mekanisme masing-masing.**Baca juga: Bayu Murdani Resmi Dicopot Dari Ketua PDI‎ Perjuangan Tangsel.

“Kami dari unsur pimpinan DPRD Tangerang Selatan hanya menunggu surat resminy‎a saja,” terang Ahadi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email