oleh

Satpol PP Tangerang Siap Eksekusi Pasar Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan penertiban secara besar-besaran terhadap pasar malam atau pasar kaget yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu kepentingan masyarakat.

“Asalkan ada laporan masyarakat, kita pasti akan menertibkan pasar malam itu,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, Selasa (8/9/2015).

Menurut Yusuf, pasar malam atau pasar kaget yang beroperasi  di Kabupaten Tangerang jelas ilegal karena tidak mengantongi izin dari Pemkab Tangerang.

“Pasar malam atau pasar kaget itu, sudah masuk kategori pasar ilegal, karena hanya menggunakan lahan setempat dengan izin entah dari Ketua RW maupun kepala desa dan pemilik lahan,” ujarnya.

Selain ilegal, keberadaan pasar malam juga dapat membahayakan lingkunngan sekitar akibat aksi curi listrik yang dilakukan pedagang.

“Listrik yang mereka gunakan itu tidak sesuai peruntukannya. Dalam arti mereka melakukan pencurian listrik,” kata Yusuf. **Baca juga: Pasar Malam di Cikupa Diduga Curi Listrik.

Dalam waktu dekat, kata yusuf, pihaknya akan menginventarisir pasar malam di wilayah Kabupaten Tangerang.(agm)

Print Friendly, PDF & Email