oleh

Satpol PP Pertanyakan Izin Pariwisata ParagonBiz Hotel

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Tangerang mengklaim ada pelanggaran Perda yang dilakukan pengelola ParagonBiz Hotel yang berdiri di kawasan Binong, Kecamatan Curug.

Meski sudah beroperasi selama dua tahun, namun hingga kini ParagonBiz belum mengantongi izin peralihan fungsi dari apartemen menjadi hotel.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan mengatakan, kesalahan semacam ini tidak bisa di tolerir.

“Semestinya punya izin dulu. Kalau sudah dua tahun beroperasi masih belum milik dan baru diajukan. Sama saja tidak memiliki izin,” kata Yusuf.

Yusuf juga mempertanyakan prosedur penerbitan izin pariwisata yang kini dikantongi hotel tersebut. Sebab, izin pariwisata seharusnya tidak dapat diterbikan jika IMB yang menjadi dasar perizinan tersebut belum dimiliki.

“Saya juga heran, kok bisa ada izin pariwisatanya,” ujarnya Senin (19/10/2015).

Hingga saat ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil rapat koordinasi SKPD terkait untuk memutuskan nasib hotel tak berizin tersebut.

“Kita tunggu hasil rapat BP2T dan Cipta Karya, kalau memang tidak bisa diterbikan izinnya berarti SP4B (surat perintah penghentian ?pelaksana pembangunan bangunan,red),” kata Yusuf.

?Ia juga tak membantah isu jika pihaknya tidak bisa bertindak tegas terhadap investor. **Baca juga: Satpol PP Tunggu Rekomendasi Eksekusi ParagonBiz Hotel.

“Kita juga nggak bisa keras dalam persoalan ini. Nanti kalau investornya kabur bagaimana. Sementara kita, bekerja berjuang untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang, ” katanya.(agm)

Print Friendly, PDF & Email