oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Jiban

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten menertibkan ratusan bangunan liar di sempadan Sungai Jiban, Desa Kramat dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan bahwa bangunan liar tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai dan keberadaannya berada di sempadan sungai.

“Penertiban hari ini berjalan kondusif, kurang lebih ada sebanyak 105 bangunan yang berada di Desa Kohod dan 40 bangunan di Desa Krama yang telah ditertibkan,” katanya, dilansir Antara  Jumat (7/6/2024).

Dalam proses penertiban itu, pihaknya mengerahkan sebanyak 90 personel dengan dibantu aparat TNI/Polri dan alat berat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga:Riset Ekonomi Kurban 2024: Potensi Ekonomi Kurban 2024 Tembus 28 Triliun Rupiah

“Kita lakukan bersama-sama. Bahkan pemilik bangunan liar ikut membantu membongkar, karena sebelum melakukan pembongkaran kita lakukan pendekatan edukasi secara humanis terlebih dahulu kepada mereka,” tuturnya.

Agus juga mengimbau kepada para pemilik bangunan liar di tempat tersebut agar tidak lagi mendirikan bangunan liar. Sebab, jika masih bersikeras kembali mendirikan bangunan liar maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika kembali mendirikan bangunan kembali tanpa memberikan surat peringatan lagi,” kata dia.(red)

Print Friendly, PDF & Email