oleh

Rumah di New Zealand Senilai Rp32,8 Miliar Milik Koruptor Dirapas Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro satu unit rumah villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar.

Perampasan ini yang terkait dengan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 oleh terpidana.

“Aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Benny. Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (26/1/2024).

Dalam hal ini, kata Ketut, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan Jampidsus pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.

**Baca Juga: Ciptakan Peluang Kerja, CV Mitra Top Buka Cabang Baru di Mustika Tigaraksa

Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah, lanjut Ketut mengabulka Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

“Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand,“ujar Ketut.

Untuk diketahui, properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta merupakan harga saat pembelian (tahun 2017) yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan. Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik.

Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email