oleh

RPJMD Molor, Pemkot Tangerang Salahkan Dewan

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang, hingga kini belum juga ditetapkan.

Padahal, diketahui bersama, masa kepemimpinan kepala daerah di kota bertajuk ‘Akhlakul Karimah’ tersebut, kiranya sudah memasuki bulan ke delapan, sejak resmi dilantik pada 24 Desember 2013 lalu.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Sugiharto Achmad Bagja mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan RPJMD itu sejak 21 Mei 2014 lalu.

“Komentar Kepala Bappeda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto kaitan RPJMD, bahwa dari kita sudah sesuai waktu. Silahkan konfirmasi ke dewan, karena bolanya lama di dewan,” ujarnya, Senin (11/8/2014).

Seharusnya, lanjut Ugi, sisa waktu 1 bulan tersebut, dapat mencukupi pelaksanaan tahapan pengesahannya. “Saat ini dewan masih melakukan hearing-hearing. Seharusnya 1 bulan sudah di syahkan sesuai dengan permendagri nomor 54/2010,” tukasnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tangerang, Emed Mashuri memastikan, penetapan Perda RPJMD itu akan selesai di pekan ini. “Ya, terkait RPJMD sudah memasuki tahapan pembahasan. Insyaallah agendanya pekan ini,” katanya. **Baca juga: Masyarakat Bisa Tekan Biaya Pengelolaan Sampah Hingga 85 Persen.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengungkapkan, saat ini pihaknya banyak mengerjakan pembahasan Raperda. **Baca juga: Baru 3 Bulan, Satpas Pembantu Tangsel Layani 7.680 Pemohon SIM.

“Setahu saya diakhir masa jabatan ini, banyak Raperda yang masuk. Jadi digilir (antrian) pembahasannya, karena keterbatasan personil. Tapi itu tidak menjadi kendala, yang terpenting semuanya kita kerjakan dengan baik dan tuntas di periode kita ini,” pungkasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email