oleh

Richard Eliezer Resmi di Penjara di LP Salemba

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada hari Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 14:00 WIB,” kata Sumedana, Senin (27/02/2023).

Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

**Baca Juga: Rehabilitasi Hanya untuk Pecandu dan Korban Narkotika !

Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan. (Red)

Print Friendly, PDF & Email