oleh

Renovasi SMAN 15 Kewenangan Provinsi Banten

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Renovasi gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 15 Kota Tangerang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Diketahui, kondisi gedung SMAN 15 yang berada di Kecamatan Periuk itu kini kondisinya sudah rusak parah.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan hingga kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemprov Banten terkait renovasi gedung SMAN 15.

Meski demikian, pihaknya tetap menyiapkan anggaran renovasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang 2017.

“Saat ini masih dikoordinasikan dengan Pemprov Banten. Jika ini masih tanggungjawab Pemkot Tangerang, ya kita laksanakan pembangunannya,” ungkap Abduh menjelaskan, Rabu (21/9/2016).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemda Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, SMA/SMK telah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi.

“Pemda Kota Tangerang masih harus menunggu Petunjuk Pelaksana (juklak) dan Petunjuk Teknia (juknis) dari pelaksanaan aturan tersebut. Jangan sampai apa yang dilakukan menjadi salah,” ujarnya.**Baca juga: Astaga, Suami Jual Istri di eBay Karena Cerewet.

Seperti diketahui, kondisi bangunan SMAN 15 di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang yang dibangun pada 2013 lalu ambles dan nyaris roboh karena dibangun di atas lahan yang labil.**Baca juga: Dindik Minta KBM SMAN 15 Kota Tangerang Dipindahkan.

Para siswa yang biasanya belajar di dua ruang kelas di lantai dua sekolah terpaksa dipindahkan sementara ke ruang praktek atau laboratorium. Pihak sekolah khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.(Alby)

Print Friendly, PDF & Email