Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan aparatur daerah setempat agar mewaspadai penipuan berkedok promosi atau kenaikan pangkat. Imbauan itu disampaikan setelah ada satu dari lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlanjur menjadi korban.
“Jadi jangan sampai kejadian seperti itu terulang lagi di Tangsel,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Jumat (18/8/2017).**Baca Juga: BKPP Tangsel: Awas Penipuan Berkedok Naik Pangkat
Ia menegaskan, undang-undang telah mengatur bahwa penegakan hukum terhadap kasus kejahatan penipuan serta gratifikasi tidak hanya menyeret pelakunya saja. Pihak pemberi suap pun dapat diancam hukuman penjara.
“Baik yang mengirim uang dan menerima uang, pastinya akan dikenakan hukuman,” tegas Bang Ben, sapaan akrab kader Partai NasDem itu.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, korban berinisial S yang sudah terlanjur mentransfer uang sebanyak Rp10 juta. Kini nomor rekening Bank Mandiri atas nama Nur Azizah yang digunakan untuk menampung uang hasil tipu-tipu sudah diblokir oleh pelaku.**Baca Juga: Ditantang Beberkan Data Korupsi di Tangsel, Begini Jawaban Kemal
“Setelah kami cek pelaku sudah mencairkan uang hasil penipuan,” tambah Apendi. Menurutnya, korban bertugas di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel.
Sedangkan seluruh calon korban lainnya yang melapor merupakan pejabat eselon IV. Empat orang diantaranya urung tertipu lantaran cepat berkoordinasi sebelum mentransfer uang ke nomor rekening yang disodorkan pelaku.
“Mereka semua tergiur karena dijanjikan promosi dan naik pangkat oleh oknum pelaku yang mengaku bertugas di BKPP,” tambah Apendi.(yud)