oleh

Ratusan ASN Pemkab Tangerang Terkonfirmasi Positif Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, terdata positif Covid-19 sejak awal Januari 2022. Mayoritas bertugas di kantor-kantor pelayanan publik.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengemukakan kalau lonjakan kasus positif Covid-19 terus saja terjadi sejak awal tahun ini.

“Beberapa pegawai ASN di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kurang lebih 100 orang yang positif Covid-19. Rata-rata yang terkena itu pegawai, tetapi ada juga Kepala OPD dan ini merata di sejumlah instansi,” ungkapnya, Sabtu (12/2/2022).

Hendra jelaskan, dari data yang telah diterima, ASN terkonfirmasi positif Covid-19 itu rata – rata bertugas melayani masyarakat. Seperti pegawai dinas perhubungan, ketenagakerjaan, dinas kesehatan dan lainnya.

ASN yang terkonfirmasi positif Covid -19 terpapar lewat transmisi lokal. Saat dilakukan tracing, tidak ada riwayat perjalanan dari luar daerah.

“Yang sudah dinyatakan positif, sekarang sudah dilakukan isolasi terpusat maupun mandiri,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan menegaskan kebijakan bekerja di rumah telah kembali diterapkan di lingkungan Pemkab Tangerang, sejak diberlakukannya PPKM level 3 di wilayah tersebut.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/428-BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

**Baca juga: HPN, Tokoh Muda Tangerang Soroti Perlindungan & Kesejahteraan Wartawan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi Covid-19,” jelas dia.

Dia menegaskan, kebijakan WFH di lingkungan kerja Pemkab Tangerang, bagi OPD seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email