1

Pusat Belanja di Tangsel Buka Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

Kabar6.com

Kabar6-Pusat perbelanjaan dan atau perdagangan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah boleh dibuka dengan catatan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443/2840/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (20/8/2021).

Ia jelaskan, aturan lainnya maksimal kapasitas pengunjung 50 persen. Mall atau pusat perbelanjaan dapat dibuka mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB setiap harinya.

Pihak pengelola wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap setiap pegawai maupun pengunjung.

Restoran atau rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat
(dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Dengan protokol kesehatan seperti yang diatur oleh kementerian perdagangan,” jelas Benyamin.

**Baca juga: Dorong PEN, Dinkop UKM Tangsel Canangkan Koperasi Jadi Lembaga Sekelas Perbankan

Kemudian untuk arena bermain anak-anak, bioskop dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan beroperasi alias tutup.

Benyamin sebutkan, perpanjangan PPKM Level 4 ini berlaku hingga 23 Agustus 2021 untuk kepentingan mencegah penularan virus Covid-19.(yud)