oleh

Pungutan Liar Masih Marak di Sekolah

image_pdfimage_print
Budi Usman. (Dok K6)

Kabar6-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud itu terbit untuk merevitalisasi peran dan fungsi komite sekolah agar dapat menerapkan prinsip gotong royong, demokrasi, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, Permendikbud yang ditetapkan pada 30 Desember 2016 itu bertujuan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan.**Baca Juga: Soal PPDB, Kota Tangerang Tunggu Respon Mendikbud

“Jadi, masyarakat dapat ikut serta bergotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel. Nantinya masyarakat dapat membedakan mana saja yang tergolong sumbangan dan bantuan melalui komite sekolah, pungutan pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan pungutan liar oleh oknum,” kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta (16/1/ 2017).

Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH)  dan ICW menemukan masih adanya praktik pungutan liar di beberapa sekolah Negeri di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Orangtua siswa masih diminta membayar untuk beberapa hal, seperti saat seleksi masuk, membeli buku paket pelajaran sekolah, lembar kerja siswa, hingga untuk studi banding atau tour. Divisi Riset TRUTH, Oki Anda, Rabu (22/3/2017), menyebutkan, penelitian dilakukan di 15 sekolah dengan pembagian lima SD, lima SMP, dan lima SMA/SMK di  Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Total ada 40 narasumber yang diwawancarai dalam penelitian tersebut.**Baca Juga: Diduga Oknum Guru Terlibat Percaloan di PPDB Kota Tangerang

Hasilnya, hampir di setiap sekolah ditemukan adanya pungutan yang dilakukan sekolah. Padahal, hal itu telah ditanggung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lewat APBN dan BOSDA (APBD). Komponen yang paling besar yaitu pembelian buku paket, Lembar Kerja Siswa (LKS), dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu, ada juga komponen lain, seperti pembangunan/renovasi sekolah, perpisahan sekolah, dan daftar ulang. Ada juga pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa yang tidak ditanggung oleh BOS ataupun BOSDA. Dalam hal ini,  seharusnya sekolah tidak boleh mewajibkan. Beberapa hal, seperti seragam sekolah, kegiatan kurban, studi banding, buku tahunan siswa, tes kecerdasan, dan peringatan hari besar, juga dibebankan kepada orangtua.

Penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan.

Di sisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana BOS dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar (kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional). Dan Sejak Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2 persen pada tahun 2010, Pemerintah juga menggulirkan dana BOS untuk SMA. Namun, terlepas dari problematika yang dialami sekolah, masih tetap saja ada sekolah melakukan pungutan-pungutan dengan berbagai dalih dan ketidaktahuan batasan atas larangan yang dimaksud dalam aturan.

Pada tulisan ini Saya akan memaparkan dimensi hukum tentang pungutan dan sumbangan, pengadaan pakaian seragam serta pengadaan buku teks pelajaran bagi sekolah pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat bantuan dana dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan.

Pungutan dan sumbangan, pungutan dan sumbangan memiliki definisi yang berbeda.

Pasal 1 ayat (2) Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar menyebutkan bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan dijelaskan pada ayat (3), sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Sekolah yang diselenggarakan pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan, hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 9 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012. Bahkan sekolahsekolah yang dimungkinkan melakukan pungutan seperti sekolah dikembangkan/dirintis bertaraf internasional, sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah tetap tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar/kelulusan peserta didik serta pungutan tersebut tidak diperbolehkan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan lainnya.

Yang dapat dilakukan oleh sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah hanya menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan. Dan dimensi sumbangan dalam Permendikbud 44 Tahun 2012 adalah bersifat sukarela (tidak wajib), tidak memaksa, tidak mengikat dan jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah, komite sekolah atau lembaga lain pemangku kepentingan satuan pendidikan.

 Artinya bentuk-bentuk pungutan semacam uang komite dan uang pembangunan yang ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya tidak boleh dilakukan. Dan penting juga untuk dipahami bersama, pembangunan fisik semisal ruang kelas, rumah ibadah dan kendaraan operasional yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah bukanlah tanggung jawab peserta didik atau orang tua/walinya untuk merealisasikannya.

 Kepentingan tersebut merupakan kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sehingga realisasi pembangunan fisik penunjang penyelenggaraan kegiatan belajar tersebut harus diupayakan pihak sekolah dengan mengusulkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Bila anggaran daerah memang tidak memungkinkan merealisasikan pembangunan dalam jangka waktu yang singkat sedangkan kebutuhan sekolah mendesak, pihak sekolah dapat mewacanakan kebutuhan tersebut kepada orang tua/wali peserta didik melalui komite sekolah.

 Dan tetap yang boleh dilakukan adalah sumbangan bukan pungutan. Dimensi hukum pungutan dan sumbangan ini dalam hal memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan, sehingga pungutan-pungutan lain seperti uang titipan, uang kenang-kenangan jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

Pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.

Larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah. Pengadaan pakaian seragam khas sekolah dapat dilakukan ketika jenis dan model pakaian tersebut telah diumumkan secara terbuka kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya. Sehingga wali peserta didik yang telah mendapatkan informasi tentang jenis dan model pakaian seragam khas sekolah memiliki pertimbangan apakah mengusahakan sendiri atau membeli/menjahit melalui tawaran dari pihak sekolah dan/atau pihak terkait sekolah.

Karena pengadaan seragam khas sekolah, seperti pakaian seragam olahraga dan seragam praktik merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan serta alternatif pilihan kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik. Artinya pengadaan pakaian seragam khas sekolah merupakan bentuk fasilitasi dan alternatif, bukan kewajiban yang ditetapkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik. Dan penting juga dipahami, tawaran menjahit sendiri atau membeli melalui sekolah tidak berlaku bagi peserta didik yang mendapatkan pakaian seragam bekas (layak pakai) yang diperoleh dari peserta didik yang telah tamat asalkan sesuai dengan jenis dan model yang ditetapkan pihak sekolah.

Buku pelajaran, aturan teknis tentang buku sekolah diatur dalam Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Peraturan tersebut merincikan tentang kriteria buku teks pelajaan, buku panduan bagi pendidik, buku pengayaan dan buku referensi yang diperbolehkan bagi sekolah. Mengenai pengadaan atau pembelian buku diatur dalam Pasal 7, bahwa pendidik/guru dapat menganjurkan bukan mewajibkan kepada peserta didik yang mampu secara ekonomi untuk memiliki buku.

Untuk memiliki buku bagi yang mampu dan bersedia (atas keinginan sendiri bukan paksaan dari pendidik), peserta didik atau orang tua/walinya membeli langsung kepada pengecer. Artinya tidak diperbolehkan transaksi jual-beli buku dilakukan oleh pendidik/guru secara langsung ataupun tidak langsung.

Secara tidak langsung maksudnya pendidik/guru mengarahkan pembelian buku di toko buku tertentu atau toko usaha fotokopi atau kepada seseorang yang telah memegang absensi siswa guna menandai siswa yang membeli atau tidak membeli buku. Arahan untuk membeli di toko tertentu atau kepada seseorang yang ternyata memiliki data absensi nama siswa patut diduga merupakan modus bagi pendidik/guru menjual buku secara tidak langsung kepada siswa.

 Yang paling penting untuk dipahami bahwa Pasal 7 ayat (4) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 mewajibkan sekolah menyediakan buku teks di perpustakaan dan pendidik/guru menganjurkan kepada seluruh peserta didik untuk meminjam buku teks pelajaran diperpustakaan sekolah. Karena dana BOS salah satu peruntukannya adalah pengadaan buku teks pelajaran.

Kalaupun dana BOS tidak memungkinkan mengadakan buku teks pelajaran sejumlah peserta didik atau bantuan buku teks pelajaran dari Kementerian Pendidikan belum disalurkan, tidak ada alasan bagi sekolah untuk mewajibkan peserta didik untuk membeli buku. Mewajibkan peserta didik membeli buku merupakan perbuatan melanggar hukum bagi sekolah dan pendidik/guru khususnya.

Pihak sekolah yang meyakini bahwa metode pembelajaran dewasa ini lebih efektif bila peserta didik memiliki buku seperti pegangan pendidik. Maka seharusnya pihak sekolah dengan dana BOS mengutamakan mengadakan buku di perpustakaan atau memfotokopi buku teks pelajaran yang hak ciptanya dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan memang secara aturan diperkenankan untuk digandakan (agar tidak melanggar UU Hak Cipta).

Untuk mewujudkan fungsi pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memang perlu komitmen bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana amanah dalam Pasal 31 UUD 1945 wajib dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus rutin melakukan evaluasi kebutuhan sekolah yang dinaunginya agar dapat menentukan program prioritas bersumber dari anggaran pendidikan daerah. Elemen masyarakat yang mampu secara ekonomi diharapkan berpartisipasi maksimal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di daerahnya atau minimal di sekolah tempat anaknya menempuh pendidikan.

Hak-hak pendidik/guru semisal tunjangan sertifikasi yang sering telat pembayarannya agar juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. Apabila keterlambatan pembayaran sertifikasi tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat, harus “dikejar” agar menemukan solusi, tapi bila kesalahan tersebut bersumber dari kelalaian Dinas terkait, ambil tindakan tegas untuk menyelesaikannya.

Bila perlu beri sanksi pemecatan bagi para birokrat yang ternyata ditemukan bukti sengaja tunjangan sertifikasi dibayarkan telat untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Lembaga pendidikan bukanlah lembaga profit untuk mendapatkan keuntungan materi, semoga pelayanan pendidikan di Negara  tercinta dapat berjalan dengan baik dan sejalan dengan aturan yang berlaku. (**)

Tulisan Ini dikirim oleh Ketua Komite SMAN  12 Kabupaten Tangerang
Budi Usman

Print Friendly, PDF & Email