oleh

Puluhan Usaha Kuliner di Tangsel Langgar Surat Edaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempergoki usaha kuliner masih buka pada waktu puasa. Industri kepariwisataan tersebut melanggar surat edaran terkait regulasi pembatasan jam operasional.

“Ada puluhan warung makan seperti warteg dan rumah makan padang yang buka di bawah pukul 12.00 WIB,” ungkap Kasie Operasional Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin saat dihubungi kabar6.com, Rabu (15/5/2019).

Ia mengungkapkan, umumnya para pengelola warteg, restoran dan warung makan mengatakan tidak tahu adanya surat edaran tersebut. Regulasi itu resmi diterbitkan oleh Walikota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel.

Meski demikian, lanjut Taufik, pengelola usaha kuliner yang tetap buka sejak pagi tidak membiarkan lapak usahanya terlihat fulgar. “Yang buka sudah pasang gorden,” terangnya.

**Baca Juga:SMP Negeri 7 Tangsel Deklarasi Sekolah Ramah Anak.

Ia menyebutkan, dalam kegiatan pemantauan hari ini Satpol PP Kota Tangsel menyebar personel menjadi 3 tim. Regu pertama menyisir wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara.

Tim 2 menyusuri jalan dan pemukiman di Kecamatan Ciputat Timur dan Ciputat. “Tim 3 wilayah Kecamatan Pamulang dan Setu,” sebut Taufik. (yud)

Print Friendly, PDF & Email