oleh

PT Boosan Sarang Dituding Renggut Hak Karyawan

image_pdfimage_print
Sekjen YPBI, Asmah. (Tim K6)

Kabar6-PT Boosan Sarang yang berlokasi di Kampung Cihideung, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dituding telah merenggut hak-hak karyawan.

Pasalnya, perusahaan produsen outsole sepatu milik Sri Panggung Lestari, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini diduga mengabaikan hak normatif karyawannya, sebagaimana diamanatkan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.**Baca Juga: Transjakarta Ciledug-Tendean Dioperasikan 13 Agustus

Sekjen Yayasan Pembina Buruh Indonesia (YPBI), Asmah mengatakan PT Boosan Sarang yang mempekerjakan sekitar 700 karyawan ini disinyalir melakukan pelanggaran hak normatif, seperti cuti tahunan, cuti melahirkan dan istirahat karena keguguran.

Parahnya lagi, pekerja wanita yang tengah hamil pun dipekerjakan pada malam hari.**Baca Juga: Warga Keluhkan Macet di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa

“Perusahaan ini sudah melanggar hak normatif. Kami sudah dua kali surati perusahaan itu, tapi tidak direspons,” ungkap Asmah kepada Kabar6.com, Minggu (6/8/2017).

Karena tak dapat respons, kata Asmah, belum lama ini pihaknya mengadukan perusahaan itu ke DPRD Kabupaten Tangerang.

“Sudah kami adukan ke DPRD Kabupaten Tangerang. Kami berharap kasus itu bisa diusut tuntas agar karyawan bisa menikmati hak-haknya sesuai aturan yang ada,” katanya.

Terpisah, Direktur PT Boosan Sarang, Sri Panggung Lestari menjelaskan, pihaknya mengklaim permasalahan yang dikeluhkan karyawan tersebut sudah diselesaikan.

“Sudah enggak ada masalah lagi. Karyawan yang dimaksud juga sudah keluar dari perusahaan kami,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email