oleh

PSBB Covid-19, MUI Tangsel: Pelaksanaan Adzan Seperti Biasa

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama pandemi Covid-19 segala kegiatan ibadah bulan suci Ramadhan sebaiknya dilakukan di rumah saja. Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang kondisinya semakin mengkhawatirkan.

“Kecuali adzan. Enggak apa-apa karena untuk menandakan waktu shalat,” ungkap Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel, KH Abdul Rojak kepada kabar6.com, Senin (20/4/2020).

Menurutnya, segala kegiatan ritual ibadah Ramadhan seperti taraweh, tadarus ataupun i’tikaf mesti tetap dilakukan di dalam rumah. Segala kegiatan yang melibatkan banyak orang atau jamaah tetap dilarang.

**Baca juga: PSBB Covid-19, MUI Tangsel: Ibadah Ramadhan di Rumah Saja.

Rojak jelaskan, ketentuan di atas telah diatur dalam Peraturan Walikota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Kalau shalat berjamaah satu keluarga silahkan di rumah,” jelasnya. Pasal 11 Ayat 3 menyebut, adzan atau lonceng petanda waktu ibadah dilaksanakan seperti biasa.

Adapun dalam Pasal 12 Ayat 1 masih diaturan yang sama MUI digandeng untuk memberikan edukasi, menanggulangi serta pencegahan Covid-19.(yud)

Print Friendly, PDF & Email