oleh

PSBB Covid-19, MUI Tangsel: Ibadah Ramadhan di Rumah Saja

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap berlaku selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah. Alasannya karena daerah termuda di Provinsi Banten itu termasuk zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Jadi puasa Ramadhan tidak ada yang dihalang-halangi,” ungkap Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel, KH Abdul Rojak, Senin (20/4/2020).

Ia berpesan kepada seluruh umat muslim di Kota Tangsel dapat mematuhi Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanan PSBB Dalam rangka Penanganan Covid-19.

“Taraweh, tadarus, i’tikaf dan ibadah Ramadhan lainnya dilakukan di rumah. Tidak boleh di masjid atau musholla,” tegasnya.

**Baca juga: PSBB Covid-19, Ini Kuota dan Nilai Dana Bansos di Tangsel.

Berdasarkan update data Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel per Minggu, 19 April 2020 pukul 15.00 WIB, orang dalam pemantauan (ODP) yang masih dipantau sebanyak 654 jiwa.

Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dirawat 256 orang. Adapun total jumlah warga Tangsel yang PDP meninggal 38 orang dan positif 18 orang.

“Covid-19 di Tangsel kondisinya semakin mengkhawatirkan,” ujar KH Abdul Rojak.(yud)

Print Friendly, PDF & Email