oleh

Program Restorative Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganjar Penghargaan dari IDeafest 2024

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima penghargaan dengan kategori ”Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas”, dari Ideafest pada acara Malam Apresiasi Ideaward 2024 yang diselenggarakan di Hall Jakarta Convention Centre, Jumat 27 September 2024.

Ideafest menilai program Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI sangat layak untuk mendapatkan apresiasi IDeaward 2024. Program ini juga dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam mewujudkan keadilan restoratif dan solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar yang mewakili Jaksa Agung menerima penghargaan tersebut, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ideafest yang telah menjaring gagasan dan ide terbaik dari instansi atau lembaga.

**Baca Juga: Jurnalis Filantropi Indonesia Gelar Lomba Menulis Hari Santri, Hadiah Jutaan Rupiah

”Kami menyadari bahwa IDeaward 2024 menjadi satu momentum yang baik bagi Institusi Kejaksaan untuk terus bergerak dan berkarya ke arah yang lebih baik lagi. Satu gagasan luar biasa yang telah diberikan oleh Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam merubah wajah penindakan hukum di Indonesia melalui program Restorative Justice.

Selain itu, Kapuspenkum mengungkapkan bahwa gagasan terkait hal tersebut timbul dari hati nurani agar paradigma hukum di Indonesia bertransformasi menjadi lebih baik yakni Tajam ke Atas Humanis ke Bawah.

Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum. Produk hukum tersebut juga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum.

Sampai saat ini, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan ribuan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal itu menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat. (Red)

Print Friendly, PDF & Email