Pria India Gagal Selundupkan Lutung, Burung Nuri Ambon dan Serindit Jawa

Kabar6 – Aksi seorang pria asal India berinisial STH, 43 tahun, yang coba mengelabui petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkuak. Ia ingin menyelundupkan empat ekor satwa liar yang dilindungi.

Petugas membongkar kotak plastik dan tas hewan yang disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan. Isinya ternyata dua ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), satu ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan satu ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus).

“Bermula dari kecurigaan petugas terhadap koper milik pelaku,” ungkap Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Selasa (5/11/2024).

STH tercatat sebagai penumpang dengan bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM). Tim Bea Cukai bersama Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, yang curiga langsung bertindak cepat.

“Dengan melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Gatot, pelaku mengaku bahwa ke empat satwa dilindungi itu didapatnya dari pasar hewan di daerah Jakarta Timur. Seluruh hewan itu, rencananya akan dipergunakan sebagai hadiah untuk anak dan keluarganya di India.

“Pelaku mengaku, hewan ini akan diberikan kepada anaknya sebagai hadiah ulang tahun,” ucapnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini tim penyidik BC Soetta masih melakukan pendalaman apakah terdapat hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka dari warga India melalui Bandara Soekarno-Hatta.

** Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Buruk dari ASDP Indonesia Ferry

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menyangkakan dengan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

“Dan juga dikenakan pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 Miliar,” ungkapnya.

Dalam hal ini, BC Soetta telah dilakukan lima penindakan terhadap penyelundupan satwa liar ke luar negeri oleh warga negara asing dengan total 13 orang tersangka dan total 66 ekor berbagai jenis satwa liar yang berhasil diselamatkan selama bulan November 2024.

“Untuk menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan illegal. terakhir saya mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” tegas Gatot.(yud)