oleh

Polsek Serpong Tangkap 2 Tersangka Penadah Motor Curian

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong menangkap dua orang tersangka penadah motor curian atau pertolongan jahat dan menyita 7 buah motor curian.

Kapolsek Serpong, Komisaris Stephanus Luckyto mengatakan, pelaku berinisial MRN (36) dan SPN (30) ditangkap di Pandeglang pada 17 Januari 2020.

“Tersangka menerima sepeda motor dari pelaku U (DPO) dan sepeda motor tersebut di jual belikan sebagai mata pencarian,” ujarnya kepada Kabar6.com. Senin (20/1/2020).

Luckyto menjelaskan, kejadian awal terjadi pada hari Rabu 24 April 2019 sekira pukul 16.21 WIB, pelapor memarkirkan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nomor polisi AA-5946-KJ di Klinik Amira BSD, Jalan Ciater Raya Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Dalam keadaan mati dan terkunci stang, lalu pelapor pergi menuju klinik untuk berobat. Sekitar jam 18.21 WIB saat pelapor ke parkiran mendapati sepeda motor sudah tidak ada atau hilang. Dan melaporkannya ke Polsek Serpong guna penyelidlkan lebuh lanjut,” terangnya.

Selanjutnya, Luckyto mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Serpong mndapatkan infomasi atau diketahui diduga pelaku bemama U berada di daerah Pandeglang, Banten. Dan dilakukan upaya penangkapan.

**Baca juga: Lirik Segmen Online, Salon Ini Bakal Launching Aplikasi Mirror Me Home Services.

“Namun pelaku tidak ditemukan (melarikan diri -red), selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap penadah barang hasil curian, dan dapat diamankan 2 orang yang membeli sepeda motor tersebut yaitu SPN dan MRN, dari pengembangan yang dilakukan terhadap kedua penadah berhasil disita barang buku sepeda motor sebanyak 7 unit selanjutnya diamankan di Polsek,” jelasnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, Pertolongan Jahat (Tadah) Sebagai Mata Penarian ancaman hukum 4 tahun,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email