oleh

Polsek Pasar Kemis Gelar Perkara Kasus KDRT Dessy

image_pdfimage_print
Dessy Ayu Wardani, korban KDRT.(din)

Kabar6-Polsek Pasar Kemis menindaklanjuti serius kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Dessy Ayu Wardani (23), warga Perumahan Vila Permata, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Hari ini, Senin (16/5/2016), Polsek Pasar Kemis mulai melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suami korban, Krs alias Bejo tersebut.

“Ya benar, hari ini kami gelar perkara terhadap kasus KDRT itu,” ungkap Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Pasar Kemis, Ipda Asmir Asmoro, kepada Kabar6.com.

Menurut Asmir, pihaknya mengaku telah melakukan visum terhadap korban. Namun, dari hasil visum itu tak ditemukan adanya bekas luka.

“Kamis (19/5/2016) besok, kami akan kembali membawa korban ke RSUD Tangerang, untuk melakukan visum secara psikis. Sebab, hasil visum fisik tak ada bekas luka akibat penganiayaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Polsek Pasar Kemis, Komisaris Polisi Sukardi mengatakan, penanganan perkara KDRT ini memang membutuhkan waktu cukup lama. **Baca juga: Wanita Ini Pertanyakan Penanganan Kasusnya di Polsek Pasar Kemis.

Pasalnya, Penyidik harus memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Disamping itu, Penyidik juga harus mencari alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.

“Penanganan perkara KDRT ini biasanya butuh waktu lama. Jadi  pelapor harus bersabar, yang pasti kasus ini akan kami tangani serius,” imbuhnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email