oleh

Polresta Tangerang Kejar Jaringan Pengedar Ganja di Lapas

image_pdfimage_print
Polisi menunjukkan barang bukti ganja.(agm)

Kabar6-Sepanjang Agustus hingga September 2016, jajaran petugas Polresta Tangerang mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah 19 tersangka.

Dari tangan belasan tersangka itu, polisi sukses menyita 7 kilogram narkoba jenis ganja dan 23,02 gram sabu.

“Satu bulan anggota beroperasi di lapangan, hingga akhirnya meringkus 17 tersangka,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jum’at (16/9/2016).

Asep menambahkan, dari 19 tersangka yang diamankan, empat diantaranya merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Kabupaten Tangerang. Dari jaringan itulah kita dapati ganja tujuh kilogram.

Keempat “pemain” ganja itu masing-masing berinisial EH alias Peko (25), AH alias Labet (25), I alias Ipenk (22) dan RK alias Edo (22).

“Sekarang kita lagi kejar yang di Lapas, yang merupakan operator atau perantara dari bandar besarnya,” ujarnya.**Baca juga: Sebulan, Polresta Tangerang Tangkap 23 Pelaku Judi Pakong.

Di samping melakukan upaya pemberantasan narkoba, jajaran Polresta Tangerang juga mengadakan penyuluhan kepada masyarakat.**Baca juga: Bayi Perempuan Teronggok di Toilet Masjid Kampus UIN.

Semua lini Polres dan Polsek digerakkan untuk membentuk tim melakukan penyuluhan ke masyarakat tentang bahaya narkoba dan ancaman hukumannya.(shy/agm)

Print Friendly, PDF & Email