oleh

Polresta Serkot : Tunggak Kredit, Leasing Dilarang Main Sita

image_pdfimage_print

Kabar6-Masyarakat Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, mengaku resah dengan tindakan oknum mata elang atau matel, yang kerap mengambil paksa kendaraan saat menunggak pembayaran kredit.

Mereka mempertanyakan kinerja matel tersebut, apakah dibenarkan oleh hukum atau tidak.

Polisi menerangkan bahwa proses penarikan kendaraan yang menunggak pembayarannya, harus melalui persidangan terlebih dahulu.

Dimana, perusahaan pembiayaan atau leasing harus mengajukan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan, kemudian akan diputuskan apakah kendaraan tersebut layak ditarik atau tidak. Jika layak ditarik leasing, maka akan keluar surat resmi dari pengadilan.

“Untuk menyangkut masalah matel, ini harus ada surat sita dari pengadilan. Tanpa ada itu, para mata elang ini dianggap ilegal atau melanggar hukum,” ujar Kasat Binmas Polresta Serkot, Kompol Eddi Susanto, ditemui dilokasi, Jumat (17/02/2023).

Baca Juga: Warga Curhat Isu Penculikan Anak ke Polresta Serkot

Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau ditarik paksa kendaraannya oleh matel, bisa mendatangi polisi terdekat untuk dilakukan musyawarah, serta menghindari tindak kekerasan di jalanan, seperti yang kerap ramai di berbagai platform medsos.

Masyarakat juga diminta jangan mudah menyerahkan kendaraannya kepada matel.

“Masyarakat bisa untuk membawa ke polisi terdekat, baik ke pos polisi, polsek ataupun polres, ajak mereka kesana dan berdiskusi supaya jelas, jangan sampai nanti di jalan, orang yang tidak bertanggung jawab, mengatasnamakan mata elang, merampas kendaraan masyarakat,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email