oleh

Polres Tangsel Persiapkan e-Tilang

image_pdfimage_print
Operasi Patuh Jaya di Pamulang.(yud)

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kini tengah merancang aplikasi sistem layanan Tilang Elektronik atau e-Tilang.

Aplikasi ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan berlalu lintas.

Demikian diungkapkan Kepala Satlantas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Lalu Hedwin, Minggu (30/10/2016).

“Aplikasinya sedang dalam proses penyempurnaan,” ungkapnya.

Lalu mengatakan, e-Tilang menginisiasikan sistem pembayaran denda tilang daring (online) dengan tujuan memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas.

“Sistem ini mengurangi hubungan langsung antara pelanggar lalin dengan petugas polisi. Ini upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah dan berbasis IT (teknologi informasi),” katanya.

Menurutnya,  e-Tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring.

Pelanggar lalu lintas cukup mengunduh aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Playstore dan membayar denda tilang melalui m-Banking atau e-Banking.

“Bisa juga bayar melalui ATM,” katanya.**Baca juga: Usia 30 Tahun Wanita Butuh Sahabat.

Ia menjabarkan, alur transaksi dalam e-Tilang tidaklah rumit. Saat pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka Polantas akan melakukan penilangan.**Baca juga: Buruh KSPSI Banten Desak Kenaikan UMSK 10 Persen

Kemudian, Polantas memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi e-Tilang, sehingga pelanggar mendapatkan nomor registrasi tilang.**Baca juga: Polisi Sergap Pengedar Narkoba Wilayah Mauk.

Pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email