oleh

Polisi Tegaskan SOTR Dilarang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sahur On The Road (SOTR) kerap dilakukan oleh masyarakat dalam bulan ramadhan. Polres Metro Tangerang Kota pun melarang keras adanya SOTR tersebut. Pelarangan itu guna mencegah keributan atau tawuran.

Kaporles Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, kegiatan sahur on the road di wilayah hukumnya dilarang. SOTR itu dikatakan bisa memicu tawuran yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama ramadhan.

“Sahur on the road dilarang, karena itu berpotensi menimbulkan Kamtibmas. Tidak ada sahur on the road, jadi silakan sahur saja di rumah masing-masing,” ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Pihaknya akan menyebar sejumlah petugas di lokasi-lokasi rawan terjadinya aksi tawuran antar warga atau remaja yang dapat menimbulkan keresahan ketertiban umum tersebut.

“Kita kerahkan beberapa kekuatan personel, namun nantinya kita akan tambah lagi sesuai dengan kondisinya. 12 pantau itu nantinya khusus mengantisipasi adanya kegiatan konvoi dan tawuran,” katanya.

Komarudin menjelaskan, pihaknya akan mendirikan pos pantau guna mengantisipasi aktivitas atau kegiatan konvoi, atau kegiatan masyarakat lain pada malam hari menjelang sahur.

“Kami akan mendirikan sebanyak 12 pos pantau, untuk melaksanakan kegiatan pemantauan. Dimana pos pantau ini akan beraktivitas mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan sahur selama ramadan,” jelasnya.

**Baca juga: Sayap Bisnis Melebar, PT TNG Jualan Sembako.

Kapolres mengimbau, kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan, terutama pada kegiatan yang dapat berpotensi terjadinya aksi tawuran atau kegiatan yang mengganggu kamtibmas.

“Kalau masyarakat melihat adanya yang mencurigakan segera laporkan kepada kita,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email