oleh

Polisi Tangkap Pelaku Begal Handphone setelah 18 Hari Buron 

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, meringkus A alias Jengit (20) pelaku begal bersenjata celurit yang merampas handphone milik korban Cristian (52).

Peristiwa perampasan handphone milik korban itu terjadi, Minggu 25 Desember 2022 lalu, diketahui sekira pukul 04.30 WIB, saat korban selesai berjualan pecel lele di Jalan Eretan 1, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku A alias Jengit ditangkap setelah 18 hari melarikan diri usai merampas handphone milik korban penjual pecel lele di wilayah hukum Polsek Neglasari.

**Baca Juga: Muda-mudi Pesta Miras di Kantin Puspemkab Tangerang Bawa Speaker

“Pelaku ditangkap pada Kamis (12/1/2023) malam, karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas ponsel dengan melukai korban penjual pecel lele menggunakan sajam celurit,” ujar Zain kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah handphone, tas selempang dan sebilah celurit.

“Pelaku kita amankan di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang tepatnya di kawasan Pergudangan 2000 Blok A28. Kini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun. (Oke)