oleh

Polisi Serahkan Dua Pembunuh Enno ke Kejari Tangerang

image_pdfimage_print
Barang bukti kasus pembunuhan Enno.(Fbi)

Kabar6-Polda Metro Jaya menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Enno Paraihah (18), karyawati PT Polyta Global Mandiri di Kosambi, Kabupaten Tangerang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang (P22) Kamis (7/9/2016) siang ini.

Penyerahan tersangka IH dan RA berikut barang bukti itu, seiring dengan telah lengkapnya berkas pemeriksaan terhadap kedua terdakwa (P21) pada 31 Agustus 2016 kemarin.

Sedianya, kedua tersangka tiba di Kejari Tangerang, menggunakan mobil minibus milik Resmob Polda Metro Jaya dengan tangan terikat.

Dengan pengawalan ketat anggota Resmob, kedua tersangka digelandang masuk ke ruang no.26 tahap II Pidana Umum.

“Kami menyerahkan tersangka IH dan RA, kasus pembunuhan di Kosambi, sebelumnya pada 31 Agustus sudah P21,” kata Penyidik Unit V Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Darsono.

Dalam penyerahan barang bukti, polisi juga menyertakan gagang cangkul yang digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. **Baca juga: ABG Terdakwa Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Dituntut 10 Tahun Penjara.

Tampak dua boks plastik dan satu dus besar berisi barang bukti kasus pembunuhan gagang cangkul tersebut dibawa petugas. **Baca juga: Di Tangsel Rawan Penadahan Hewan Kurban Curian.

“Kami serahkan semua barang bukti termasuk cangkul, hasil CT Scan, garpu, bantal,” katanya.(Fbi)

Print Friendly, PDF & Email