oleh

Polisi dan BPOM Gerebek Pabrik Minuman “Ilegal” di Tangerang

image_pdfimage_print
Kasat Narkoba Kompol Sukardi.(bbs)

Kabar6-Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten bersama Satuan Narkoba Polresta Tangerang, menggerebek pabrik minuman ringan ilegal, di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan industri rumahan milik H. Supriyadi dengan nama PT Arya Pratama itu dilakukan, karena diduga pabrik yang memproduksi minuman sari kelapa itu ilegal dan tidak memenuhi izin standar dari BPOM.

“Produk minuman sari kelapa ini tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM dan dari pemegang merk nata de coco yang sudah dikemas,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi, Selasa (27/9/2016).

Sukardi menambahkan, izin yang di milik PT Arya Pratama ini hanya Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Selain belum terdaftar di BPOM, produk minuman itu juga belum memiliki nomor izin edar yang telah melalui evaluasi keamanan, mutu, manfaat serta label dari BPOM.

“Dari pengakuan pemilik, dia sudah membuka usaha itu dari tahun 2008 dan untuk pendistribusian minuman ini hanya diwilayah Banten saja,” ujarnya.**Baca juga: Pengamen Bantai Pengamen di Tangerang, Satu Tewas Empat Ditangkap.

Dalam hal ini, BPOM Banten mengambil hasil produksi pabrik rumahan tersebut untuk diteliti kandungannya.**Baca juga: Polisi Temukan Potongan Jari Pengamen yang Dibunuh dan Dibuang ke Cisadane.

“Masih dilakukan proses pemeriksaan, baik oleh petugas kepolisian dan BPOM Banten. Tujuannya meminta pemilik, agar hasil produksinya memiliki nomor izin edar yang telah melalui evaluasi dari Badan POM,” pungkasnya.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email