oleh

PMJ Mulai Berlakukan Tilang Bagi Pemudik Saat Covid 19

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Metro Jaya (PMJ) mulai menindak para pemudik yang akan melakukan perjalanan mudik menuju kampung halamannya pada masa pademi covid 19.

Penindakan tegas dalam bentuk tilang bagi para pelanggar mulai dilakukan petugas sejak 8 Mei hingga 31 Mei 2020 Mei mendatang.

Kasubdit Kamsel PMJ, Kompol Hermanto mengatakan, sejumlah petugas disiagakan di beberapa jalur yang biasa digunakan pemudik, diantaranya di Pospam Tol Bitung Tangerang dan Pospam Cikarang Barat.

Sejauh ini, pihak sudah melakukan penindakan tegas terhadap pemudik yang melintas di akses jalan tol Posmpam Bitung.

Namun, ia belum bisa menjelaskan berapa jumlah total kendaraan yang telah ditilang selama dua hari terakhir.

“Saat ini kita sudah mulai ambil tindakan tegas dengan menilang kendaraan yang nekad mengangkut para pemudik. Tapi, untuk jumlahnya belum bisa kami jelaskan sekarang, besok baru akan diekspos secara resmi oleh pimpinan,” ungkap Hermanto, kepada Kabar6.com, saat melakukan kegiatan operasi ketupat di Pospam Tol Bitung Tangerang, Minggu (10/5/2020), malam.

Dijelaskannya, kendaran pengangkut pemudik yang menjadi sasaran operasi, yakni kendaraan umum sejenis bus tanpa trayek dan yang memiliki trayek.

Selain itu, kendaraan pribadi atau travel yang menggunakan pelat hitam.**Baca juga: Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di Tangsel Tambah 15 Orang.

“Saat dimulai operasi simpatik pada 24 April- 7 Mei 2020 lalu, petugas memang belum mengambil tindakan tegas. Tapi sekarang kami akan merazia ketat kendaran- kendaran pengangkut pemudik tersebut. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22/2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020, Tentang Larangan Mudik,” tegasnya.(Tim K6)