oleh

Pilkada Tangsel 2020, MK Tolak Gugatan Kubu Muhamad – Rahayu

image_pdfimage_print

Kabar6-Sembilan hakim konstitusi putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Gugatan itu diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman, ketua merangkap anggota Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/2/2021).

Anggota hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan, bahwa berkenaan dengan permohonan a quo pemohon pada pokoknya mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

**Baca juga: Pilkada Tangsel Berujung ke MK, Benyamin Davnie: Legowolah

Yakni, lanjutnya, terdapat penyaluran dana Baznas di 54 kelurahan, pengerahan Aparatur Sipil Negara untuk memenangkan pihak terkait, keterlibatan pihak penyelenggara, dan politik uang yang dilakukan pendukung termohon.

“”Pokok permohonan pemohon tidak jelas dan kabur,” ujar Enny.

Otomatis dari putusan MK memastikan pihak termohon pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan sah menjadi wali kota dan wakil wakil wali kota Tangsel terpilih.(yud)

Print Friendly, PDF & Email