oleh

PGSRI Layangkan Somasi Terakhir Untuk Walikota Tangerang

image_pdfimage_print
Surat somasi yang dilayangkan PGSRI.(ist)

Kabar6-Persatuan Guru Swasta Republik Indonesia (PGSRI) Kota Tangerang, melayangkan somasi akhir kepada Walikota Tangerang, H. Arief Wismansyah.

Somasi akhir tersebut dilayangkan Kantor Hukum Syaiful Hidayat & Partner pada Selasa (3/10/2017), dan diterima kabar6.com pada Rabu (4/10/2017).

Kuasa hukum PGSRI Kota Tangerang, Syaiful Hidayat menyebut, bila sedianya ada sejumlah rujukan yang digunakan hingga keluarnya surat somasi akhir tersebut.

Diantaranya, kata Syaiful, bahwa Walikota Tangerang tidak membayarkan dana insentif guru SMK/SMA swasta sejak bulan Januari 2017 hingga sekarang. Padahal insentif tersebut telah dibayarkan sejak tahun 2006 hingga Desember 2016 lalu.

Padahal insentif tersebut merupakan hak guru SMK/SMA guna meningkatkan kesejahteraan para guru sebagai pendidik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 dan juga ditegaskan dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 4.

Bahwa Pesidium PGSRI Kota Tangerang telah melakukan sejumlah upaya, diantaranya, memohon audiensi kepada Walikota Tangerang pada Juli lalu, namun tidak ditanggapi. Mengadukan kepada DPRD Kota Tangerang, namun pihak DPRD justru tidak mengetahui adanya Peraturan Walikota (Perwal) No. 128 Tahun 2016. Mengajukan tuntutan kepada Walikota Tangerang melalui surat tertanggal 07 September 2017, perihal surat pernyataan sikap dan tuntutan guru swasta SMK/SMA dengan mendatangi kantor Walikota Tangerang, tanggal 11 September 2017, juga tidak ditanggapi.

Syaiful dalam suratnya juga menyebut bila kebijakan Walikota Tangerang, Arif Wismansyah, yang menghapus insentif guru SMK/SMA swasta di Kota Tangerang tanpa pemberitahuan, merupakan penyalahgunaan wewenang. Itu mengingat dalam pasal 404 UU No 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.**Baca juga: Kecewa, PGSRI “Ogah” Pilih Arief di Pilkada 2018.

“Dalam pasal itu dijelaskan bahwa serah terima personal, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen sebagai akibat pembagian urusdan pemerintahan antara pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten yang diatur dalam Undang-undang ini dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan (tanggal 2 Oktober 2014), hanya berlaku bagi SMK/SMA Negeri termasuk para tenaga pendidik yang berstatuis ASN, sehingga bagi guru SMK/SMA swasta tidak serta merta mengikuti ketentuan dimaksud,” ujarnya. **Baca juga: PGSRI Bakal Bawa Persoalan Dana Insentif ke Pengadilan.

Sayangnya, hingga berita ini disusun belum didapat konfirmasi dari Walikota Tangerang, H.Arief Wismansyah. Namun demikian, hingga kini kbaar6.com, masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi terkait surat somasi tersebut.(don)

Print Friendly, PDF & Email