oleh

Perusahaan di Sepanjang Jalan Kedaton-Pasar Kemis Tolak Pelebaran Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Perusahaan sepanjang Jalan Kedaton-Pasar Kemis diduga masih menolak untuk dibongkar dalam tahapan pelebaran jalan program Pemkab Tangerang.

Kasi Perencanaan Pertanahan, Dinas Pemukiman, Perumahan dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan mengatakan perusahaan yang terkena pelebaran jalan membuat forum, dan mayoritas yang berada dalam forum perusahaan tersebut belum bersedia dibongkar. Pihaknya berencana akan undangan resmi kepada para perusahaan tersebut.

“Sepertinya Forum perusahaan itu maunya minta ganti rugi, sedangkan Pemkab punya aturan dan tahapan yang harus dilalui. Seperti pada Izin Penempatan Ruang (IPR) dan Izin mendirikan Bangunan (IMB) ada pasal-pasal tersendiri,” jelas Dadan kepada kabar6.com, Kamis (11/1/2018).

Masih menurut Dadan, dalam pasal itu menerangkan bahwa apabila terkena pelebaran jalan harus diserahkan, namun bahasa diserahkan itu tanda kutip.**Baca Juga: Pelebaran Jalan Cibadak-Tigaraksa Terhambat Pembebasan Lahan.

“Permasalahan ini akan kita bahas, sebab yang mengeluarkan peraturan ialah bagian Perizinan, dalam arti apa diserahkan itu, bahasa itu harus disamakan persepsinya, untuk memecahkan permasalahan tersebut, kami membuat undangan kepada Stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi terkait itu,” tandasnya. (Bam)

Print Friendly, PDF & Email