oleh

Perppu Soal Ormas, Begini Kata MUI Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print
Ketua MUI Kabupaten Tangerang Ues Nawawi. (shy)

Kabar6-Adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang berharap tidak terjadi multi tafsir.

“Tentu harus waspada mau dibawa kemana arah aturan ini. Karena kita khawatir dalam aturan tersebut terdapat pasal pasal yang muti tafsir dan dikhawatirkan pada nanti berganti rezim penafsiran tersebut akan dimanfaatkan parpol (partai politik) untuk menggusir lawan politiknya,” terang Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi, Rabu (19/7/2017).**Baca Juga: Ada Orang Kondisi Terikat Dibuang di Citra Raya

Kendati demikian, pihaknya mendukung apapun yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita berpikiran baik saja dan apabila tujuan baik tentu kami setuju. Namun, harus betul betul dikaji supaya tidak ada multi  tafsir,” ujar Ues.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.  (Shy)

Print Friendly, PDF & Email