Kabar6-Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akhirnya mengundur jadwal batas akhir perekaman elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Sebelumnya ditetapkan bahwa setiap warga mesti melakukan perekaman demi tidak kehilangan haknya ketika mengurus pelayanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Toto Sudarto membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, batas akhir perekaman e-KTP diperpanjang hingga pertengan 2017 mendatang. “Informasi yang dapat dapat begitu. Saya lagi nunggu keterangan resminya,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Selasa (13/9/2016).
Toto jelaskan, pertimbangan pemerintah pusat mengundur karena masih banyak penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Bila batas akhir September diberlakukan khawatir akan banyak penduduk kesulitan mengurus dokumen kependudukan.
Sehingga, lanjutnya, batas akhir sampai pertengahan 2017 dapat memberikan kesempatan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Toto bilang, meski begitu di wilayah Kota Tangsel antusiasme warga untuk melakukan perekaman terus membludak.
“Perekaman bisa ke kantor-kantor kecamatan sesuai domisili ataupun ke kantor kami di Cilenggang (Kecamatan Serpong),” bilangnya.**Baca juga: DPRD Tangerang Dukung Bayar Tilang Sistem Online.
Toto menambahkan, hingga kini ketersediaan blangko e-KTP relatif aman. Jika kedepannya habis pihaknya akan kembali meminta blangko ke Direktorat Jenderal Kependudukan di Jakarta.**Baca juga: Belasan PSK dan Mucikari Warem Kali Perancis Dijaring Polisi.
“Mudah-mudahan stok blangko yang kami punya bisa mengakomodir kebutuhan semua warga Tangsel,” tambahnya.(yud)