oleh

Perekaman e-KTP Diperpanjang Hingga Pertengahan 2017

image_pdfimage_print
Warga merekam e-KTP di kantor Disdukcapil Tangsel.(yud)

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akhirnya mengundur jadwal batas akhir perekaman elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Sebelumnya ditetapkan bahwa setiap warga mesti melakukan perekaman demi tidak kehilangan haknya ketika mengurus pelayanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pen‎catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Toto Sudarto membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, batas akhir perekaman e-KTP diperpanjang hingga pertengan 2017 mendatang. “Informasi yang dapat dapat begitu. Saya lagi nunggu keterangan resminya,”‎ katanya saat dihubungi kabar6.com, Selasa (13/9/2016).

Toto jelaskan, pertimbangan pemerintah pusat mengundur karena masih banyak penduduk yang belum melakukan‎ perekaman e-KTP.

Bila batas akhir September diberlakukan khawatir akan banyak penduduk kesulitan mengurus dokumen kependudukan.

Sehingga, lanjutnya, batas akhir sampai pertengahan 2017 dapat memberikan kesempatan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Toto bilang, meski begitu di wilayah Kota Tangsel antusiasme warga untuk melakukan perekaman terus membludak.

“Perekaman bisa ke kantor-kantor kecamatan sesuai domisili ataupun ke kantor kami di Cilenggang (Kecamatan Serpong),” bilangnya.**Baca juga: DPRD Tangerang Dukung Bayar Tilang Sistem Online.

Toto menambahkan, hingga kini ketersediaan blangko e-KTP relatif aman. Jika kedepannya habis pihaknya akan kembali meminta blangko ke Direktorat Jenderal Kependudukan di Jakarta.**Baca juga: Belasan PSK dan Mucikari Warem Kali Perancis Dijaring Polisi.

“Mudah-mudahan stok blangko yang kami punya bisa mengakomodir kebutuhan semua warga Tangsel,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email