Dari tangan AS, petugas mengamankan barang bukti dua buah alat hisap sabu (bong), sabu sisa pakai seberat 0,39 gram, dan puluhan kemasan kecil sabu ukuran satu gram yang belum terpakai.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Dani Kustoni mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (10/8/2015) lalu, merujuk laporan masyarakat.
Saat ini, pihaknya masih mendalami kemungkinan apakah AS merupakan pengedar atau pengguna, mengingat banyaknya barang bukti sabu dalam kemasan plastik yang belum terpakai.
“Kami belum bisa pastikan apakah dia hanya pemakai atau pengedar. Kalau menurut pengakuannya, baru pakai sekali,” kata Dani saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (14/8/2015).
AS diketahui mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial AG yang dikenalnya melalui rekan sesama pengusaha jasa konstruksi berinisial EK.
Keesokan harinya atau Selasa (11/8/2015), petugas mencokok EK di rumahnya Lingkungan Ki Ajurum Sembu, Kelurahan Cipare, Kota Serang. **Baca juga: Mayat Bayi Mengambang di danau Pagedangan.
Polisi juga membekuk S yang saat itu berada di rumah EK. Dari tangan keduanya, polisi mendapati barang bukti berupa ganja sisa pakai seberat 2,61 gram. Sementara, AG saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten.(van)