oleh

Pengoplos Gas di ‘Gas’ Polisi Jatiuwung

image_pdfimage_print

Press Conference di Mapolsek Jatiuwung.(foto:tia)

Kabar6-Jelang Ramadhan, Kepolisan Polrestro Tangerang Kota berhasil membongkar pengoplosan tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram yang kerap diedarkan di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kedua pelaku yang diamankan, yakni SS dan A dibekuk di kediamannya, di Kampung Panunggangan Barat RT 03/01, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (2/5/2017) lalu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan para tetangga pelaku yang mengaku tiap hari selalu mencium bau gas dari rumah pelaku, lalu melaporkannya kepada Polsek Jatiuwung,” ujar Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan saat menghadiri press conference di Mapolsek Jatiuwung, Jumat (12/5/2017).

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan 17 tabung gas 12 kilogram, 419  tabung gas ukuran 3 kilogram, 6 selang regulator, 121 plastik segel tabung gas, dan satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 53 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan pasal 32 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 2 juta. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email