oleh

Penggunaan Dana Anggaran Penanganan Covid-19, ini Rinciannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Ataullah, atau yang dikenal dengan sapaan H. AAT memberikan rincian alokasi penggunaan anggaran dana Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Tangerang untuk rumah singgah Griya Anabatic dalam kurung waktu 3 bulan di antaranya :

* Biaya Personil (Tenaga kesehatan dan non kesehatan dan Honorarium untuk waktu 3 bulan sebesar Rp. 3.458.500.000.

* Biaya Keamanan untuk 3 bulan sebesar Rp. 872.000.000.
* Biaya Monitoring sebesar Rp. 190.500.000.
* Biaya perlengkapan non medis sebesar Rp. 759.622.000.
* Biaya sewa gedung, pemeliharaan dan penyediaan sarana prasarana selama 90 hari sebesar Rp. 7.128. 340.000.
* Biaya makan minum pasien dan petugas selama 3 bulan sebesar Rp. 4.320.000.000.
* Biaya Ruang Farmasi sebesar Rp. 63.650.000.
* Biaya Obat Obatan sebesar Rp. 1.411.198.800.
* Biaya Bahan Medis habis pakai sebesar Rp. 5.491.029.800.
* Biaya alat kesehatan sebesar Rp. 1.757.901.112.
* Biaya pelatihan pelatihan sebesar Rp. 40.000.000.
Total penggunaan anggaran dana Covid-19 sebesar Rp. 25.492.741.712.

Sementara itu ditempat yang sama Dr Muchlis Mars selaku Koordinator Umum dan Pelayanan Medis Dinkes Kabupaten Tangerang mengatakan, terkait anggaran dalam penanganan Covid-19, pemerintah masih mempunyai utang karena jumlah pasien lebih banyak dari yang di prediksikan.

“Untuk akomodasi makan minum itu kita rencanakan sekitar 80 persen, ternyata pasiennya meledak mulai dari awal, untuk Yasmin yang hotel singgah itu mulai dari penunjukan dan negosiasi harga itu dilakukan terbuka, pada saat penandatanganan kontrak juga kita didampingi oleh Kasi Datun Kejari, jadi untuk rinciannya kita semua akan terbuka terkait dengan data datanya,” ungkap Dr Muchlis yang didampingi oleh Sekban BPKAD H. AAT pada Rabu (3/3/2021).

Lanjut Muchlis Mars, terkait anggaran pasien yang dirawat di rumah sakit (RS) itu yang membayarkan adalah pemerintah pusat, jadi pihak rumah sakit langsung mengklaim ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

“Sementara untuk pasien yang dirawat di hotel singgah Yasmin itu dibayarkan oleh Pemerintah kabupaten untuk biaya perhari di hotel singgah Yasmin itu sebesar 350 ribu rupiah, untuk catering 150 ribu rupiah dan biaya akomodasi 200 ribu rupiah,” terang Dr Muchlis Mars.

Untuk biaya akomodasi selama pasien itu dirawat di Rumah Sakit (RS) berdasarkan Permenkes nomor 446 tahun 2020 untuk satu hari 6,5 juta rupiah untuk pasien tanpa tekanan negatif (isolasi), yang tekanan negatif itu 7,5 juta rupiah, sementara untuk ruang ICU non tekanan negatif itu sekitar 7 juta rupiah dan ICU dengan tekanan negatif sekitar 12 juta.

**Baca juga: Tanyakan Alokasi Anggaran Dana Covid-19, LSM BIAK Sambangi BPKAD

Ditanya rumor yang beredar terkait besarnya klaim biaya penanganan Covid-19 khususnya pasien meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19 dengan biaya ratusan juta rupiah, Muchlis menegaskan, bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak sanggup sehingga hal itu tidak dianggarkan.

“Akan tetapi untuk pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 kemudian sehat atau meninggal dunia, pihak rumah sakit yang langsung mengklaim ke Kementerian Sosial,” pungkas Dr Muchlis Mars.(Han)

Print Friendly, PDF & Email