oleh

Pengelolaan Penyertaan Modal PDAM Lebak Disidik Kejari

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak pada tahun 2020.

Pada tahun tersebut, PDAM Lebak mendapat penyertaan modal sebesar Rp2 miliar. Dana itu digunakan untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak.

“Diduga penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa BUMD. Pekerjaannya dilaksanakan, akan tetapi diduga menyimpang dari ketentuan,” kata Kepala Kejari Lebak Mayasari melalui Kasi Pidsus Irfano Rukmana Rachim kepada wartawan, Selasa (18/6/2024). **Baca Juga: Dishub Terus Optimalkan Angkot di Kabupaten Serang Masuk Terminal

Kejari Lebak telah meminta keterangan puluhan orang, mulai pegawai PDAM, pihak ketiga dan dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Irfano menyebut, kejari masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk menghitung berapa total kerugian negara dari pelaksanaan kegiatan yang berasal dari penyertaan modal tersebut.

“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Irfano bilang, belum ada tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

“Setelah hasil audit kerugian negaranya keluar dari BPKP, kita baru bisa ketahui ” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email