oleh

Pengelolaan Dana Hibah Koni dan Klub Sepakbola Serang Jaya di Kota Serang Bermasalah

image_pdfimage_print

Kabar6- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan dana hibah dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang tahun 2023.

Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang dan klub sepakbola Serang Jaya.

Diketahui tahun 2023 Disparpora merealisasikan belanja hibah kepada badan, lembaga, Olorganisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum di Disparpora sebesar Rp8.562.337.418. **Baca Juga: Kota Tangerang Sudah Raih 100 Medali di POPDA XI Banten

Diantaranya klub sepakbola bola Serang Jaya mendapatkan hibah sebesar Rp2.597.057.000 dan KONI Kota Serang mendapatkan Rp5.100.000.000.

Dalam pemeriksaan uji petik BPK dalam penerimaan hibah klub sepakbola Serang Jaya ditemukan beberapa permasalahan dalam penggunaannya.

Diketahui, bendahara Serang Jaya tidak membuat BKU pada laporan pertanggungjawaban. Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi
kepada Bendahara dan Ketua Harian diketahui bahwa terdapat bukti
pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dari total hibah yang diterima, Klub
Sepakbola Serang Jaya mempertanggungjawabkan belanja hibah untuk pembelian peralatan kantor dan perlengkapan sepakbola sebesar Rp300.610.000.

Namun berdasarkan wawancara BPK kepada Bendahara, Ketua Harian, dan konfirmasi kepada toko tempat pembelian diketahui bahwa nilai pembelian yang sebenarnya adalah sebesar Rp130.307.000,00.

“Dengan demikian terdapat selisih
sebesar Rp170.303.000,” demikian bunyi LHP BPK Perwakilan Banten.

Selanjutnya, BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah KONI senilai Rp5,1 miliar. Temuan utama BPK adalah adanya pembayaran honorarium secara tunai senilai Rp991,2 juta yang tidak sesuai ketentuan. Honorarium tersebut dibayarkan kepada pengurus KONI sebesar Rp618 juta dan staf sekretariat sebesar Rp373,2 juta.

Temuan lain adalah adanya pembayaran honorarium Tim Verifikasi Disparpora sebesar Rp11,6 juta yang tidak sesuai ketentuan. Tim Verifikasi Disparpora seharusnya tidak menerima honorarium karena verifikasi hibah merupakan tugas dan fungsi dari Disparpora.

Bahkan BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah senilai Rp377,4 juta.

Kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan bukti pertanggungjawaban, dan ketidaksesuaian penggunaan dana hibah dengan NPHD dan peraturan yang berlaku.

Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata mengaku sudah menindaklanjuti LHP BPK Perwakilan Banten soal dana Koni dan klub sepakbola Serang Jaya.

Namun baru KONI yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Disparpora akan melayang surat teguran ke klub sepakbola Serang Jaya untuk segera mengembalikan temuan BPK.

“Kalau KONI sudah bayar, sedangkan Serang Jaya nanti kami buat teguran untuk membayar temuan dengan jumlah nilai tersebut,”kata Sarnata.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email