oleh

Pengakuan Korban ‘Calo’ Perizinan Kab Tangerang(I)

image_pdfimage_print

Data ini menunjukkan bagaimana pelayanan BPMPTSP.(foto:web.bpmptsp/nal)

Kabar6-Berdalih kelengkapan persyaratan administrasi yang kurang, dijadikan pintu masuk bisnis calo di badan perizinan Kabupaten Tangerang.

Adanya campur tangan ‘calo’ di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) diduga membuat ketidaknyamanan dan tidak puas dari sisi pelayanan bagi masyarakat yang berada di kabupaten sangat tinggi. Hal ini terlihat dari hasil poling yang dipublikasikan sendiri di portal resmi badan perizinan tersebut.

Tercatat dari hasil poling tanggal 30 Desember 2016 ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan di badan perizinan kabupaten mencapai 50,9 persen. Untuk yang merasa sangat puas dari hasil pelayanan di perizinan tercatat 18,9 persen, merasa puas 12,3 persen dan merasa biasa saja tercatat 15,1 persen.

Sebut saja namanya Agus (nama samaran) mengatakan, untuk mengurus perizinan industri di kabupaten itu sangat sulit. Permintaan untuk jasa administrasinya tidak masuk akal bisa mencapai 30-40 persen.**baca juga :Penelusuran ‘Calo’ di BPMPTSP Kab Tangerang (1)

“Suka dipersulit untuk urus perizinan di sana (BPMPTSP-red). Kalau minta tolong harganya memang variatif. Mulai dari 50 juta sampai ratusan juta. Semua tergantung tingkat kesulitan atau kelengkapan dari persyaratan yang diajukan saat mendaftarkan,” kata Agus yang mengaku ingin membuka usaha retail kepada Kabar6.com, Tangerang, Sabtu(1/4/2017).

Agus menuturkan untuk mendapatkan ijin usahanya, ia sempat meminta bantuan kepada badan usaha jasa resmi, namun lagi-lagi harganya mencekik. Ia beralasan meminta tolong badan usaha jasa resmi itu karena memiliki orang dalam yang punya jabatan penting di BPMPTSP.

“Inisialnya BR, kata yang bantu saya itu, dia minta Rp. 100 juta dengan proses pengerjaannya selama satu bulan, ijin saya bisa keluar. Kalau jalur resmi bisa memakan waktu hingga 5-6 bulan,” kata Agus.**baca juga :Penelusuran ‘Calo’ di BPMPTSP Kab Tangerang (2) 

Agus menambahkan, menurut penyedia jasa resmi itu, BR merupakan orang yang menentukan laik atau tidak sebuah usaha bisa dilaksanakn di sekitar kabupaten. Saat ditunjukkan nama kepala badan dan nama ring satu yang memiliki wewenang memutuskan ijin, Agus membantahnya.

“Tapi sepertinya bukan nama kepala badannya yang dimaksud penyedia jasa tersebut, inisialnya BR dan dia mengaku orang lama di sana. Saya tidak mengenal BR,” kata Agus.

Pengakuan Agus ini tentu saja membantah pernyataan dari kepala badan Nono Sudarno. Ia menyebutkan tidak adanya permainan calo di badan perizinan yang dipimpinnya.

“Di sini sudah tidak ada hal seperti itu (calo-red).Apalagi di era keterbukaan informasi seperti sekarang,” kata Nono Sudarno kepada Kabar6 dengan tersenyum, Tangerang, Kamis (30/3/2017)lalu.

Saat dipaparkan pola makelar yang digunakan, ia menjawab pertanyaan dengan tenang dan terkesan diplomatis. 

“Saya masih baru di sini, sepertinya harus lebih melakukan observasi terkait informasi yang diberikan oleh teman-teman ini,” katanya.

Nono juga menambahkan pihaknya sangat berterima kasih dan akan meminta kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan adanya ketidaklengkapan persyaratan usaha di wilayah kabupaten.

“Nanti kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Bila memang laporan tersebut benar maka kami akan meminta Satpol PP untuk segera mengambil tindakan yang dinilai perlu,” tambahnya.(nal/bersambung)

 

Print Friendly, PDF & Email