oleh

Pencuri HP Untuk Pengobatan Ayah, Muhammad Taufik Dibebaskan Jaksa Lewat Restorative Justice

image_pdfimage_print

Kabar6 – Tersangka pencurian HP di rumah kontrakan di Bontang diselesaikan dengan mekanisme Restrorative Justice.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 35 (tiga puluh lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 28 Oktober 2024,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Senin (28/10/2024).

Dijelaskan Harli, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Muhammad Taufik als Marsel bin Nirwan dari Kejaksaan Negeri Bontang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Menurut Harli, kronologi perkara bermula pada Rabu 9 April 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, ketika tersangka berjalan kaki di sekitar Jlalan Selat Bone RT 018, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang dengan maksud untuk pergi ke rumah teman tersangka.

Kemudian, tersangka melihat sebuah rumah kontrakan dengan pintu sedikit terbuka. Lalu, tersangka mendekati rumah tersebut dan melihat seseorang yang sedang tertidur dan terdapat juga 1 unit HP Vivo Y36 warna hitam yang sedang di charge diatas lantai.

**Baca Juga: Maling Berkerudung Rusak Dua Gembok Toko Petshop di Cisauk, Laptop dan Uang Jutaan Hilang

Tak berselang lama, tersangka masuk ke rumah tersebut tanpa meminta izin dari pemiliknya. Tersangka lalu mengambil HP Vivo Y36 warna hitam tersebut dan setelah mengambil, tersangka langsung pergi keluar dari rumah. Saat perjalanan pulang, Tersengka mematikan HP tersebut dan terpikirkan untuk menjual HP itu demi membantu pengobatan ayah tersangka serta membeli kebutuhan sehari-hari.

Namun, tersangka belum sempat menjualnya dikarenkan tersangka takut dan berpikir untuk mengembalikan barang tersebut karena takut jika harus berhadapan dengan hukum.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Agustus 2024, tersangka yang sedang bekerja di Toko Samaria ditemui oleh seseorang berpakaian preman yang mengaku anggota kepolisian. Tersangka ditanyakan terkait HP VIVO Y36 warna hitam milik korban yang diambil oleh tersangka pada tanggal 09 April 2024.

Akibat dari pencurian yang dilakukan tersangka Muhammad Taufik als Marsell bin Nirwan maka korban Muhammad Sohifudin bin (alm) Baharudin mengalami kerugian material sebesar Rp3.475.000.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Mary Yullarty, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Brama Kuntoro, S.H. dan Nur Santi, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

**Baca Juga: Berikut Daftar 47 Pejabat Pemprov Banten yang Dirotasi Al Muktabar

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (Red)