oleh

Pemprov Banten Serahkan Jalan Raya Legok ke Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print
Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto.(tom migran)

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akhirnya menyerahkan hak pengelolaan ruas Jalan Raya Legok sepanjang 10 Kilometer (KM) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait pengalihan hak atas ruas jalan itu sudah kami terima,” ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, kepada kabar6.com, Rabu (10/2/2016).

Seiring itu, kata Budhi, pihaknya juga sudah menganggarkan biaya pemeliharaan ruas jalan tersebut sebesar Rp5 miliar, pada APBD tahun 2016. **Baca juga: Bulan Ini, DBMSDA Tangerang Lelang 246 Paket Proyek.

“Anggaran sudah ada, dan sekarang ruas jalan itupun sudah dilimpahkan ke kita (Pemkab Tangerang). Maka tahun ini pembenahan terhadap ruas jalan itu akan mulai kita lakukan,” ujarnya. **Baca juga: Soal Jalan Raya Legok, Pemkab Tangerang Tunggu DPRD Banten.

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyebut bila Pemkab Tangerang sudah mengajukan pengambilalihan ruas jalan tersebut kepada Pemprov Banten sejak tahun 2013 lalu. Itu demi memudahkan proses pemeliharaan ruas jalan tersebut.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email