oleh

Pemprov Banten Pangkas Bantuan Keuangan Untuk Kabupaten Lebak

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemprov Banten telah menyetujui pemangkasan anggaran bantuan keuangan untuk Kabupaten Lebak sebesar Rp37 miliar.

Sedianya, pemangkasan itu tertuang dalam komposisi pengesahan APBD Banten tahun 2017, di Gedung DPRD Banten, Kamis (8/12/2016).

Plt Gubernur Banten, Nata Irawan saat ditemui para awak media menjelaskan bahwa pemangkasan bantuan keuangan untuk Kabupaten Lebak tersebut, semata-mata untuk memberikan keseimbangan bagi daerah lainnya.

Jawaban Nata sekaligus membantah anggapan, jika pemangkasan tersebut merupakan sanksi atas rendahnya serapan bantuan keuangan 2016.

Akibat pemangkasan ini, Nata mengakui jika Bupati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya telah melayangkan protes kepada Pemprov Banten.

Namun, ia menyatakan akan menugaskan Sekda Banten, Ranta Soeharta untuk menjelaskan tentang pemangkasan bantuan keuangan tersebut.

“Kalau soal protes dari Bu Iti, biar Pak Sekda saja nanti yang memberikan penjelasan,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Banggar DPRD Banten Budi Prajogo menegaskan bahwa pemangkasan anggaran untuk bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada delapan kabupaten/kota sudah final.

“Itu tidak bisa diubah, dikurangi ataupun ditambah karena sudah final. Sekarang hasil paripurna atas RAPBD Banten 2017 akan dikonsultasikan ke Kemendagri untuk dievaluasi,” katanya.

Kendati begitu, politisi PKS ini berharap hasil evaluasi dari Kemendagri atas penetapan APBD Banten 2017, bisa dilakukan dalam tempo waktu yang tidak terlalu lama.

“Keterlambatan penetapan APBD 2017 ini bukan di kami atau di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), tetapi memang pembahasan harus disesuaikan dengan SOTK Nomor 18 tahun 2017 tentang Perangkat daerah,” ungkapnya

Untuk diketahui, Banggar dan TAPD sepakat melakukan pemangkasan bantuan keuangan Kabupaten Lebak dari Rp162 miliar menjadi Rp125 miliar.**Baca juga: APBD Banten 2017 Resmi Disahkan Rp10,701 T.

Pemangkasan tersebut dilakukan untuk menambah anggaran bantuan keuangan bagi Kabupaten Pandeglang dari Rp60 miliar menjadi Rp70 miliar.(rif)

Print Friendly, PDF & Email