oleh

Pemkot Tangsel tak Perduli Raperda Bantuan Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum tak kunjung disahkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dengan alasan masih menunggu hasil evaluasi Raperda yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten.

Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengatakan, bahwa Raperda Bantuan Hukum tak kunjung disahkan.”Informasi yang kami peroleh dari Pansus DPRD, kita harus menunggu hasil evaluasi dari Pemrov Banten,” ujarnya, Selasa (2/5/2017).

Kepala Biro Hukum Banten pun memberitahukan, bahwa hasil evaluasi sudah dikirimkan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan sejak 4 Oktober 2016.”Setelah kami menghubungi Kepala Biro Hukum Banten dan memperoleh informasi seperti itu,” katanya.

Kemudian mereka menghubungi Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan.” Jawaban yang kami peroleh malah aneh, katanya Raperda baru akan dikirim ke Provinsi untuk dievaluasi,” ujarnya.

LBH pun menghubungi Wakil Walikota Tangerang Selatan atas persoalan ini namun tidak direspon.”Kami juga menghubungi Wakil Walikota Tangsel dan menyampaikan persoalan tersebut, namun tidak mendapatkan respon. Atas hal itu kami berpendapat, Pemkot Tangsel tidak peduli pada warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum. Predikat Kota Peduli HAM yang disandang Tangerang Selatan sangatlah tidak pantas,” pungkasnya. (dina)

Print Friendly, PDF & Email