Kabar6 – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin menyatakan pentingnya Konsinyering Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Non Berusaha. Lantaran, sebagai upaya untuk mempercepat pengembangan dan penyempurnaan sistem pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online.
“Hal ini sejalan dengan arahan presiden yang disampaikan pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pagi tadi, bahwa proses pengajuan PBG harus dipermudah dan disederhanakan,” ujar Nurdin dalam arahannya saat membuka kegiatan konsinyering digelar oleh Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang di Darmawan Park Sentul, Bogor, Kamis malam, (7/11/2024).
Ia mengatakan perihal urgensi penyempurnaan Sistem Pengajuan PBG Online tersebut. Selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, juga sebagai upaya untuk mendukung program Perumahan Rakyat yang merupakan program unggulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Arahannya adalah agar program perumahan untuk rakyat tersebut dapat terealisasi, presiden ingin agar pelayanan PBG bisa selesai dalam 10 hari. Saya tadi bersama para kepala Perangkat Daerah terkait sepakat bahwa sistem pengajuan PBG secara online di Kota Tangerang harus bisa selesai dalam 10 jam,” katanya.
** Baca Juga: BPD, Prades hingga RT di Margajaya Lebak Ancam Mundur Massal
“Sistemnya sudah siap dan akan kami ujicobakan. Termasuk juga akan di sinkronkan dengan dompet pembayaran digital yang juga akan dikembangkan oleh Pemkot melalui Badan Usaha Milik Daerah,” sambungnya.
Ke depannya, Nurdin mengaku optimis jika sistem pengajuan PBG online yang telah disempurnakan, akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan investasi di Kota Tangerang.
“Tentunya jika pelayanannya serba cepat dan serba mudah, akan semakin menarik minat investasi di Kota Tangerang yang sudah sangat baik realisasi investasinya ini,” tandasnya. (Oke)