“Raperda itu telah kita ajukan. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, Jumat (7/3/2014).
Perubahan perda itu disesuaikan dengan diberlakukannya undang-undang nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga dapat sejalan dengan tuntutan administrasi kependudukan yang profesional.
“Tentunya, kita ingin administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan yang optimal,” ujarnya.
Wakil Walikota juga mengapresiasi Pansus DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan dan penetapan 3 Raperda menjadi Perda Kota Tangerang.
Yakni penetapan perubahan atas Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda RDTR Bagian Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kecamatan Karang Tengah Tahun 2013-2032 Dan Perda RDTR Zonasi Wilayah Perkotaan Kecamatan Cibodas Tahun 2013-2032. **Baca juga: Di Cipondoh, Sertifikat Prona Ditarif Rp. 1,5 Juta.
Dengan penetapan Perda tersebut, diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efesien serta memenuhi kepentingan masyarakat Kota Tangerang.(hms/tom migran)